
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SISWA SMK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) sebagai lembaga yang mempunyai visi
‘Bersama Elemen Bangsa, Mewujudkan Indonesia Yang Bersih Dari Korupsi’
dan dalam menjalankan salah satu tugasnya dalam bidang pencegahan sesuai
dengan amanat UU No.30 tahun 2002 pasal 13 huruf c yakni menyelenggarakan
program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan tentunya
dalam meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SMART TREN RAMADHAN 2025
SMART TREN RAMADHAN 2025
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Kelas 12 Bulan Maret 2025
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Kelas 12 Bulan Maret 2025